Komisi IX DPR Siap Tindaklanjuti Arahan MK soal UU Ketenagakerjaan

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pemerintah dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
“Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami juga menunggu arahan dari pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Edy
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan beberapa hal, termasuk penyusunan UU Ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Edy menilai waktu dua tahun tersebut cukup bagi pemerintah dan DPR untuk mempersiapkan naskah akademik serta tahapan lainnya.
Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi antar-fraksi akan dilakukan. Edy menambahkan bahwa sesuai amanah putusan MK, penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja dan serikat buruh.
“Dalam penyusunan UU yang baru ini, tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua,” kata Edy.
Ia menekankan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya harus sejalan dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu mengungkapkan bahwa kepentingan semua pihak perlu diakomodasi agar UU tersebut bisa menjadi payung hukum yang tidak memicu kontroversi.
“Saya kira semua pihak harus menang dan nantinya undang-undang ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan zaman,” ungkapnya.
Edy juga menggarisbawahi pentingnya komponen pengupahan yang memperhatikan komponen hidup layak, yang sempat hilang dalam UU Cipta Kerja.
“Adanya komponen hidup layak ini berpihak pada pekerja yang dampaknya dia juga dapat optimal dalam bekerja karena kebutuhannya terpenuhi secara layak,” ujarnya.
MK juga menginstruksikan agar upah mencukupi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya, mencakup aspek seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. Hal ini juga menjadi salah satu poin yang akan diperhatikan Edy dalam pembahasan mendatang. (Yk/dbs)


